Rabu, 14 Maret 2018

UNSUR-UNSUR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DALAM LEMBAGA PENGELOLAAN ZISWAF



MAKALAH
UNSUR-UNSUR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
DALAM LEMBAGA PENGELOLAAN ZISWAF
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mandiri mata kuliah Manajemen Ziswaf
                                    Dosen Pengampu: Anas Malik, ME.Sy
Disusun oleh
Firuza Bangsawan       1502100178





FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JURUSAN S1 PERBANKAN SYARIAH
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) 
METRO
T.A. 2018

Kata Pengantar

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan ini. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Rasulullah Muhammad SAW, keluarga serta para sahabatnya, juga umatnya yang istiqomah di jalan Allah SWT.
            Makalah ini diajukan untuk melengkapi pembelajaran yang disampaikan oleh dosen. Kami menyadari bahwa makalah ini, maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran-sarannya.
Akhir kata, kami berharap Semoga makalah ini dapat memberikan keilmuan dan pengetahuan yang bermanfaat bagi kita semua.



                                                                                                Metro,  Maret 2018

                                                                                                Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A.       Latar Belakang................................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah.............................................................................. 3
C.       Tujuan................................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 3
A.  Pengertian dan Unsur-unsur Sistem Informasi Manajemen................. 1
B.   Manjemen Pengelola Zakat Dan Lembaga Zakat ( Amil )...................... 7
C.   Persyaratan Menjadi Pengelola Zakat ( Amil )....................................... 9
D.  Persyaratan Lembaga Pengelolaan Zakat............................................... 10
E.   Prinsip – Prinsip Pengelolaan Zakat....................................................... 12
BAB III PENUTUP......................................................................................... 13
A.    Kesimpulan......................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 14








BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Perkembangan organisasi pengelolaan zakat infaq dan shadaqah yang semakin kompleks dan tuntutan untuk selalu melakukan adaptasi terhadap lingkungan organisasi, mengakibatkan proses pengambilan keputusan dan manajemen juga berkembang. Proses tersebut berkaitan dengan informasi yang merupakan hal penting dan berharga dalam sebuah organisasi dewasa ini, karena informasi yang akurat dan cepat dapat sangat membantu tumbuh kembangnya sebuah organisasi. Maka dari itu, pengelolaan informasi dipandang penting demi kelancaran sebuah pekerjaan dan untuk menganalisis perkembangan dari pekerjaan itu sendiri. Hal tersebut menuntut pembelajaran Sistem Informasi Manajemen dalam menciptakan, mendistribusikan dan memanfaatkan informasi guna mendukung kegiatan manajemen, khususnya pembuatan keputusan dalam kebijakan publik.
Namun, sayangnya banyak organisasi yang ingin membangun Sistem Informasi Manajemennya sendiri, dan telah menyediakan dana yang cukup, tetapi ternyata usaha tersebut sering kali gagal. Penyebabnya antara lain adalah struktur organisasi yang kurang wajar, rencana organisasi yang belum memadai, sumber daya manusia yang tidak memadai, dan yang terpenting adalah kurangnya partisipasi manajemen dalam bentuk keikutsertaan para manajer dalam merancang sistem, mengendalikan upaya pengembangan sistem dan memotivasi seluruh pihak yang terlibat.
B.       Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian Sistem Informasi Manajemen dan apa saja unsur-unsurnya ?
2.         Apakah tujuan dibentuknya penggunaan Sistem Informasi Manajemen dalam lembaga?
3.         Apa manajemen pengelolaan zakat dan lembaga zakat (amil)?
4.         Apa saja persyaratan pengelolaan zakat ( amil )?
5.         Apa saja pengelolaan lembaga zakat?
6.         Bagaimana prinsip – prinsip pengelolaan zakat?
C.      Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dan unsur-unsur system informasi manajemen
2.      Mengetahui tujuan dibentuknya sistem informasi manajemen dalam lembaga
3.      Dapat mengetahui tentang manajemen pengelolaan zakat dan lembaga zakat ( amil ).
4.      Dapat mengetahui persyaratan pengelolaan zakat ( amil ).
5.      Mengetahui tentang pengelolaan lembaga zakat.
6.      Mengetahui tentang prinsip – prinsip pengelolaan zakat.


BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Dan Unsur- Unsur Sistem Informasi Manajemen[1]
Sistem Informasi Manajemen merupakan sebuah bidang yang mulai berkembang sejaktahun 1960an. Walaupun tidak terdapat konsensus tunggal, secara umum Sistem InformasiManajemen didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan informasi yang digunakan untukmendukung operasi, manajemen, serta pengambilan keputusan sebuah organisasi. SistemInformasi Manajemen juga dikenal dengan ungkapan lainnya seperti: “Sistem Informasi”,“Sistem Pemrosesan Informasi”, “Sistem Informasi dan Pengambil Keputusan”.
Sistem Informasi Manajemen menggambarkan suatu unit atau badan yang khusus bertugas untukmengumpulkan berita dan memprosesnya menjadi informasi untuk keperluan manajerialorganisasi dengan memakai prinsip sistem. Dikatakan memakai prinsip sistem karena berita yangtersebar dalam berbagai bentuk dikumpulkan, disimpan serta diolah dan diproses oleh satu badanyang kemudian dirumuskan menjadi suatu informasi (Sentranet, 2013).
1.   Sistem
Semua system memiliki 3 (tiga) unsur atau kegiatan utama, yaitu:
a.    Menerima data sebagai masukan ( input).
b.   Memproses data dengan melakukan perhitungan, penggabungan unsur data, pemutakhiran perkiraan dan lain-lain.
c.    Memperoleh informasi sebagai keluaran(output).Prinsip ini berlaku baik untuk sistem informasi manual, elektro mekanis maupun komputer. 
Secara sederhana suatu sistem dapat diartikan sebagai suatu kumpulan atau himpunan dari unsur, komponen atau variabel-variabel yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu untuk mencapai suatu tujuan. Unsur-unsur yang mewakili suatu sistem secara umum adalah masukan (input ), pengolahan (proses) dan keluaran (output ). Di samping itu sistem senantiasa tidak lepas dari lingkungan sekitarnya, maka umpan balik( feedback ) dapat berasal dari output akan tetapi dapat juga berasal dari lingkungan sistem yangdimaksud (Djumiarti, 2013).Suatu sistem dapat terdiri dari sistem-sistem bagian ( subsystem). Misalnya, sistemkomputer terdiri dari subsistem perangkat keras dan subsistem perangkat lunak. Masing-masing subsistem dapat terdiri dari subsistem-subsistem yang lebih kecil lagi atau terdiri dari komponen-komponen. Subsistem perangkat keras (hardware) dapat terdiri dari alat masukan, alat pemroses,alat keluaran dan simpanan luar . Subsistem-subsistem saling berinteraksi dan saling  berhubungan  membentuk satu kesatuan sehingga tujuan atau sasaran sistem tersebut dapat tercapai. Interaksi dari subsistem-subsistem sedemikian rupa, sehingga dicapai suatu kesatuanyang terpadu atau terintegrasi (integrated ). Anda dapat membayangkan , bagaimana seandainya sistem komputer yang Anda miliki, masing-masing komponennya saling bekerja sendiri-sendiri tidak terintegrasi, maka tujuan dari sistem komputer tersebut tidak akan tercapai (Pangestu,2013).Sistem dapat diklasifikasikan dari beberapa sudut pandangan, diantaranya adalah sebagai berikut ini:
2.      Data dan Informasi
Data merujuk pada fakta-fakta baik berupa angka-angaka, teks, dokumen, gambar, bagan, suara yang mewakili diskripsi verbal atau kode-kode tertentu dan semacamnya. Apabila data tersebut telah di saring 8 dan diolah melalui pengolahan sehingga memiliki arti dan nilai bagi seseorang, maka data tersebut berubah menjadi informasi. Jadi yang dimaksud dengan informasi adalah semua data yang telah diolah dan memiliki arti bagi pihak pemakai. Dengan demikian yang dipakai orang di dalam membuat keputusan adalah informasi, bukan data.
Oleh sebab itu ciri pokok dari suatu data adalah fakta. Data barulah menjadi informasi pada saat mereka digunakan untuk tujuan tertentu atau apabila mereka menyebabkan timbulnya aksin atau penambahan pengetahuan tertentu. Data terutama harus mengalami berbagai macam pengerjaan sebelum bermanfaat sebagai informasi. Data merupakan bahan dasar untuk proses pengerjaan, dan informasi menjadi produk selesainya.
Informasi adalah data yang sudah disusun sedemikian rupa sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat dikomunikasikan kepada seseorang yang akan menggunakannya dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian informasi yang mempunyai kualitas tinggi akan menentukan efektivitas pengambilan keputusan.
Ada tiga pilar utama yang menentukan kualitas informasi (Wahyudi Kumorotomo, 1997: 7) yakni akurasi, ketepatan waktu dan relevansi, lebih lanjut diungkapkan secara lengkap tentang syarat-syarat informasi yang baik yakni :
a.    Ketersediaan (availability)
Sudah barang tentu syarat yang mendasar adalah tersedianya informasi itu sendiri, informasi harus dapat diperoleh bagi orang yang hendak memanfaatkannya.
b.   Mudah dipahami (comprehensibility)
Informasi harus mudah dipahami oleh pembuat keputusan, baik informasi tersebut diperuntukkan dalam pembuatan keputusan yang sifatnya rutin maupun strategis. Informasi yang rumit dan berbelit-belit hanya akan membuat kurang efektifnya keputusan manajemen
c.    Relevansi
Informasi yang diperlukan adalah yang benar-benar relevan dengan permasalahan, misi dan tujuan organisasi.
d.   Bermanfaat
Informasi harus tersaji kedalam bentuk-bentuk yang memungkinkan pemanfaatannya oleh organisasi yang bersangkutan.
e.    Tepat waktu
Informasi harus tersedia tepat pada waktunya, syarat ini utamanya sangat penting pada saat organisasi membutuhkan informasi ketika manajer hendak membuat keputusan yang krusial.
f.    Keandalan
Informasi harus diperoleh dari sumber-sumber yang dapat diandalkan kebenarannya. Pengolah data atau pemberi informasi harus dapat menjamin tingkat kepercayaan yang tinggi atas informasi yang disajikan.
g.    Akurat
Syarat ini mengharuskan informasi harus bersih dari kesalahan dan kekeliruan. Ini berarti juga bahwa informasi harus jelas dan secara akurat mencerminkan makna yang terkandung dari data pendukungnya.
h.   Konsisten
Informasi tidak boleh mengandung kontradiksi di dalam penyajiannya, karena konsistensi merupakan syarat penting bagi dasar pengambilan keputusan.

Tampak bahwa ada berbagai macam syarat yang harus dipenuhi bagi informasi untuk kepentingan manajemen. Pengolah data atau penyedia informasi harus mempertimbangkan segi-segi waktu penyajian isi, format maupun segi-segi lain dari informasi tersebut. Ini dapat dipahami karena dalam organisasi modern, kualitas informasi yang dipergunakan dalam manajemen itulah yang akan menentukan efisiensi dan efektifitas organisasi yang bersangkutan.
3.   Manajemen

Berikutnya manajemen atau ilmu manajemen terhadap informasi. Manajemen merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengawasan dalam rangka untuk mencapai tujuan yang ditetapkan (Gaol, 2008). Dari prinsip-prinsip administrasi klasik, kegiatan yang dilakukan oleh seorang manajer tercakup dalam akronim POSDCORB (planning, organizing, staffing, directing, coordinating/controlling, budgeting). Lebih ringkas lagi, kegiatan manajemen tercakup dalam tiga kegiatan perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian.
Di dalam perencanaan, manajer mendefinisikan tujuan organisasi, menentukan arah tindakan bagi organisasi, serta menentukan langkah-langkah strategis guna mencapai tujuan organisasi. Dalam pengorganisasian, manajer mengatur atau menata kegiatan-kegiatan operasional supaya sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, antara lain dengan mengadakan pembagian kerja, penetapan struktur kewenangan dan rantai komando, penempatan pegawai dalam satuansatuan organisasi dan sebagainya. Pengendalian manajer mengadakan evaluasi apakah prestasi yang dicapai oleh organisasi telah sesuai dengan standar baku yang telah ditetapkan.

4.    Sistem Informasi Manajemen Pada Lembaga Pengelolaan Dana ZISWAF

Dari semua pengertian di atas mengenai sistem, informasi, dan manajemen, Sistem Informasi Manajemen dapat disimpulkan bahwa tujuan dibentuknya sistem informasi manajemen dalam semua lembaga khususnya lembaga pengelola dana ZISWAF adalah supaya organisasi memiliki suatu sistem yang dapat diandalkan dalam mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen baik yang berkaitan dengan keputusan keputusan rutin maupun keputusan-keputusan strategis, serta dapat mempermudah proses pengumpulan, pencatatan serta perhitungan dana yang akan dialokasikan.
Dengan demikian Sistem Informasi Manajemen adalah suatu sistem yang menyediakan kepada pengelola organisasi data maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Lebih lengkapnya Sistem Informasis Manajemen adalah jaringan prosedur pengolahan data yang dikembangkan dalam organisasi dan disatukan apabila di pandang perlu, dengan maksud memberikan data kepada manajemen setiap waktu diperlukan, baik data yang bersifat intern maupun yang bersifat ekstern, untuk dasar pengambilan keputusan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

B.     Manajemen Pengelola Zakat  dan Lembaga Zakat (Amil)
1.    Urgensi Lembaga Pengelolaan Zakat
Pelaksanaan zakat didasarkan pada firman Allah dalam QS. At-Taubah : 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Juga dalam firman Allah SWT QS. At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam surah At-Taubah :60 dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah orang yang bertugas mengurus zakat (‘amilina  ‘alaiha). Sedangkan dalam surah At-taubah:103 bahwa zakat itu diambil dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki)  untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Yang mengambil dan menjemput tersebut adalah para petugas (‘amil). Imam Qurtubi menafsirkan surah At-Taubah : 60 menyatakan bahwa amil itu adalah orang yang ditugaskan oleh imam atau pemerintah untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya[2]. Karena itu Rasulullah SAW pernah mempekerjakan seorang dari suku Asad yang bernama ibnu lutaibah untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim.[3] Begitupula dengan Muas bin Jabal yang ditugaskan di negeri Yaman sebagai  da’i juga sebagai pengurus Zakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafaur rasyidin sesudahnya.

2.        Keuntungan Mengelola Zakat dalam Lembaga[4]
a.         Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat.
b.         Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.
c.         Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
d.        Untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
e.         Untuk memudahkan kordinasi dan konsolidasi data muzakki dan mustahiq.
f.          Untuk memudahkan pelaporan dan pertanggungjawaban ke publik.
g.         agar pengelolaaannya dapat dikelola secara professional. Sebaliknya jika zakat diserahkan langsung dari muzakki ke mustahik, meskipun secara hukum syar’i adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan pemerataan dan kesejahteraan ummat, akan sulit diwujudkan.








B.     Persyaratan Menjadi Pengelola Lembaga  Zakat (Amil)
Seseorang atau badan yang ditunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat harus memiliki persyaratan sebagai berikut :[5]
1.         Beragama Islam.
Zakat adalah salah satu urusan utama kaum muslimin yang termasuk rukun Islam (rukun islam ketiga), karena itu seharusnya apabila urusan penting kaum muslimin diurtus oleh sesama muslim.
2.         Mukallaf yaitu orang dewasa yang sehat akal pikirannya yang siap menerima tanggungjawab mengurus urusan umat.
3.         Memilki sifat amanah dan jujur. Sifat ini penting untuk menjaga kepercayaan umat. Artinya para muzakki akan dengan rela menyerahkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat, jika memang lembaga ini patut dan layak dipercaya. Keamanahan ini diwujudkan dalam bentuk transparansi (keterbukaan) dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala dan juga ketepatan penyalurannya sejalan dengan ketentuan syariah Islam. Sifat amanah dan professional ini dikisahkan tentang Nabi Yusuf as yang mendapatkan kepercayaan sebagai bendaharawan negeri Mesir, yang saat itu dilanda paceklik berhasil membangun kembali kesejahteraan masyarakat karena kemampuannya menjaga amanah.
4.         Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat
5.         Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Amanah dan jujur merupakan syarat yang penting akan tetapi juga harus ditunjang oleh kemampuan dalam melaksanakan tugas
6.         Motivasi dan kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugasnya. Amil zakat yang baik adalah amil zakat yang fuul time dalam melaksanakan tugasnya, tidak asal-asalan dan tidak pula sambilan
7.         syarat yang tidak kalah pentingnya, hemat penulis memiliki kemampuan analisis perhitungan zakat, manajemen, IT dan metode pemanfataan dan pemberdayaan zakat.
8.         peningkatan capacity building amil sehingga bisa berkopetisi setiap momen dan priode tertentu.

C.    Persyaratan Lembaga Pengelola Zakat[6]
Persyaratan teknis lembaga zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor 581 tahun 1991 adalah:
1. Berbadan Hukum
2. Memiliki data muzakki dan mustahiq
3. Memiliki program kerja yang jelas
4. Memiliki pembukuan dan manajemen yang baik
5. Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit
Persyaratan tersebut diharapkan dapat mengarah pada profesionalitas dan transparansi dari setiap pengelolaan zakat.
Dalam buku petunjuk teknis pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh Institut Manajemen Zakat (2001) dikemukakan susunan organisasi pengelola lembaga zakat antara lain:
1. Susunan Organisasi Badan Amil Zakat (BAZ)
a.  Badan Amil Zakat terdiri atas Dewan pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana
b. Dewan pertimbangan meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota
c.  Komisi Pengawas meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota
d. Badan pelaksana meliputi unsur ketua, sekretaris, bagian keuangan,  bagian pengumpul, bagian pendistribusian dan pendayagunaan
e. Anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas unsur masyarakat  
dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri atas unsur ulama, cendikia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan lembaga pendidikan yang terkait
2. Fungsi dan Tugas Pokok Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ)
a. Dewan Pertimbangan
1) Fungsi, memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi   
kepada badan pelaksana dan Komisi Pengawas dalam pengelolaan
Badan Amil Zakat, meliputi aspek syariah dan aspek manajerial
2) Tugas Pokok
                                                        i.   Memberikan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat
                                                      ii.   Mengesahkan rencana kerja dari Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas
                                                    iii.   Mengeluarkan fatwa syariah baik diminta maupun tidak terkait dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus Badan Amil Zakat
                                                    iv.   Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas baik diminta maupun tidak.
                                                      v.   Memberikan persetujuan atas laporan tahunan hasil kerja Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas.
                                                    vi.   Menunjuk Akuntan Publik
b. Komisi Pengawas
1)      Fungsi; sebagai pengawas internal lembaga atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana
2)      Tugas Pokok
a.    Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan
b.   Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Dewan Pertimbangan
c.    Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan
d.   Melakukan pemeriksaan operasional dan pemeriksaan syariah
3. Badan Pelaksana
1)   Fungsi; sebagai pelaksana pengelolaan zakat
2)   Tugas pokok
a.    Membuat rencana kerja
b.   Melaksanakan operasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
c.    Menyusun laporan tahunan
d.   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah
e.    Bertindak dan bertanggungjawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat kedalam maupun keluar

D.    Prinsip-Prinsip Pengelolaan[7]
Dalam pengelolaan zakat semestinya melaksanakan beberapa prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan agar pengelolaan dapat berhasil sesuai yang diharapkan,diantaranya :
1.      Prinsip Keterbukaan, artinya dalam pengelolaan zakat hendaknya
dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum.
2.      Prinsip Sukarela, artinya bahwa dalam pemungutan atau pengumpulan zakat hendaknya senantiasa berdasarkan pada prisip sukarela dari umat Islam yang menyerahkan harta zakatnya tanpa ada unsur pemaksaan atau cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan. Meskipun pada dasarnya ummat Islam yang enggan membayar zakat harus mendapat sangsi sesuai perintah Allah.
3.      Prinsip Keterpaduan, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus dilakukan secara terpadu diantara komponen-komponen yang lainnya.
4.      Profesionalisme, artinya dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli dibidangnya., baik dalam administrasi, keuangan dan sebagainya.Prinsip Kemandirian, prinsip ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari prinsip profesionalisme, maka diharapkan lembaga-lembaga pengelola zakat dapat mandiri dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa perlu menunggu bantuan dari pihak lain.
5.       
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Lembaga pengelola zakat adalah lembaga yang melakukan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulam dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat
Tujuan dibentuknya sistem informasi manajemen dalam semua lembaga khususnya lembaga pengelola dana ZISWAF adalah supaya organisasi memiliki suatu sistem yang dapat diandalkan dalam mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen baik yang berkaitan dengan keputusan keputusan rutin maupun keputusan-keputusan strategis, serta dapat mempermudah proses pengumpulan, pencatatan serta perhitungan dana yang akan dialokasikan.



















DAFTAR PUSTAKA


Al-Qurtubi, al-jami’ Li Ahkam Al-qur’an, Beirut Libanon, Daar el-Kutub ‘Ilmiyyah 1413 H/1993M
Qadir, Abdurrahman. 1988. Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada

al-qardawi, Yusuf. 1991. Fiqh Zakat. Beirut: Muassasah Risalah
Jurnal Al-Ijtimaiyyah / VOL. 1, NO. 1, JANUARI - JUNI 2015


[2] Al-Qurtubi, al-jami’ Li Ahkam Al-qur’an, Beirut Libanon, Daar el-Kutub ‘Ilmiyyah 1413 H/1993M Jilid VII-VIII, hlm, 112-113
[3] Ibid,hlm.113
[4] Abdurrahman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial, raja Grafindo persada, Jakarta, 1988. Hlm 85
[5] Yusuf al-qardawi, Fiqh Zakat, Muassasah Risalah, Beirut, 1991, Juz, II, hlm. 586
[6] Jurnal Al-Ijtimaiyyah / VOL. 1, NO. 1, JANUARI - JUNI 2015 9

[7] Ibid hlm 11.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar