MAKALAH
“UNSUR-UNSUR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
DALAM LEMBAGA PENGELOLAAN ZISWAF”
Makalah
ini dibuat guna memenuhi tugas mandiri mata kuliah Manajemen Ziswaf
Dosen
Pengampu: Anas Malik, ME.Sy
Disusun
oleh
Firuza
Bangsawan 1502100178

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JURUSAN S1 PERBANKAN SYARIAH
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
METRO
T.A. 2018
Kata
Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan
taufik dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan ini.
Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar
Rasulullah Muhammad SAW, keluarga serta para sahabatnya, juga umatnya yang
istiqomah di jalan Allah SWT.
Makalah ini diajukan untuk
melengkapi pembelajaran yang disampaikan oleh dosen. Kami menyadari bahwa
makalah ini, maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran-sarannya.
Akhir
kata, kami berharap Semoga makalah ini dapat memberikan keilmuan dan
pengetahuan yang bermanfaat bagi kita semua.
Metro, Maret 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A.
Latar
Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................. 3
C.
Tujuan................................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 3
A.
Pengertian
dan Unsur-unsur Sistem Informasi Manajemen................. 1
B.
Manjemen
Pengelola Zakat Dan Lembaga Zakat ( Amil )...................... 7
C.
Persyaratan
Menjadi Pengelola Zakat ( Amil )....................................... 9
D.
Persyaratan
Lembaga Pengelolaan Zakat............................................... 10
E.
Prinsip
– Prinsip Pengelolaan Zakat....................................................... 12
BAB III PENUTUP......................................................................................... 13
A. Kesimpulan......................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan organisasi pengelolaan zakat infaq dan shadaqah yang
semakin kompleks dan tuntutan untuk selalu melakukan adaptasi terhadap
lingkungan organisasi, mengakibatkan proses pengambilan keputusan dan manajemen
juga berkembang. Proses tersebut berkaitan dengan informasi yang merupakan hal
penting dan berharga dalam sebuah organisasi dewasa ini, karena informasi yang
akurat dan cepat dapat sangat membantu tumbuh kembangnya sebuah organisasi.
Maka dari itu, pengelolaan informasi dipandang penting demi kelancaran sebuah
pekerjaan dan untuk menganalisis perkembangan dari pekerjaan itu sendiri. Hal
tersebut menuntut pembelajaran Sistem Informasi Manajemen dalam menciptakan,
mendistribusikan dan memanfaatkan informasi guna mendukung kegiatan manajemen,
khususnya pembuatan keputusan dalam kebijakan publik.
Namun, sayangnya banyak organisasi
yang ingin membangun Sistem Informasi Manajemennya sendiri, dan telah
menyediakan dana yang cukup, tetapi ternyata usaha tersebut sering kali gagal.
Penyebabnya antara lain adalah struktur organisasi yang kurang wajar, rencana
organisasi yang belum memadai, sumber daya manusia yang tidak memadai, dan yang
terpenting adalah kurangnya partisipasi manajemen dalam bentuk keikutsertaan
para manajer dalam merancang sistem, mengendalikan upaya pengembangan sistem
dan memotivasi seluruh pihak yang terlibat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Sistem Informasi Manajemen dan apa saja unsur-unsurnya ?
2.
Apakah tujuan dibentuknya penggunaan Sistem Informasi Manajemen dalam lembaga?
3.
Apa
manajemen pengelolaan zakat dan lembaga zakat (amil)?
4.
Apa
saja persyaratan pengelolaan zakat ( amil )?
5.
Apa
saja pengelolaan lembaga zakat?
6.
Bagaimana
prinsip – prinsip pengelolaan zakat?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian dan unsur-unsur system informasi manajemen
2.
Mengetahui
tujuan dibentuknya sistem informasi manajemen dalam lembaga
3.
Dapat
mengetahui tentang manajemen pengelolaan zakat dan lembaga zakat ( amil ).
4.
Dapat
mengetahui persyaratan pengelolaan zakat ( amil ).
5.
Mengetahui
tentang pengelolaan lembaga zakat.
6.
Mengetahui
tentang prinsip – prinsip pengelolaan zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem
Informasi Manajemen merupakan sebuah bidang yang mulai berkembang sejaktahun
1960an. Walaupun tidak terdapat konsensus tunggal, secara umum Sistem
InformasiManajemen didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan informasi yang
digunakan untukmendukung operasi, manajemen, serta pengambilan keputusan sebuah
organisasi. SistemInformasi Manajemen juga dikenal dengan ungkapan lainnya
seperti: “Sistem Informasi”,“Sistem Pemrosesan Informasi”, “Sistem Informasi
dan Pengambil Keputusan”.
Sistem
Informasi Manajemen menggambarkan suatu unit atau badan yang khusus bertugas
untukmengumpulkan berita dan memprosesnya menjadi informasi untuk keperluan
manajerialorganisasi dengan memakai prinsip sistem. Dikatakan memakai prinsip
sistem karena berita yangtersebar dalam berbagai bentuk dikumpulkan, disimpan
serta diolah dan diproses oleh satu badanyang kemudian dirumuskan menjadi suatu
informasi (Sentranet, 2013).
1.
Sistem
Semua system memiliki 3 (tiga) unsur atau kegiatan
utama, yaitu:
a. Menerima data sebagai
masukan ( input).
b. Memproses data dengan
melakukan perhitungan, penggabungan unsur data, pemutakhiran perkiraan
dan lain-lain.
c. Memperoleh informasi
sebagai keluaran(output).Prinsip ini berlaku baik untuk sistem informasi
manual, elektro mekanis maupun komputer.
Secara
sederhana suatu sistem dapat diartikan sebagai suatu kumpulan atau himpunan dari unsur, komponen atau
variabel-variabel yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain
dan terpadu untuk mencapai suatu tujuan. Unsur-unsur yang mewakili suatu sistem secara umum
adalah masukan (input ), pengolahan (proses) dan keluaran (output ). Di samping itu sistem
senantiasa tidak lepas dari lingkungan sekitarnya, maka umpan balik( feedback )
dapat berasal dari output akan tetapi dapat juga berasal dari lingkungan sistem
yangdimaksud (Djumiarti, 2013).Suatu sistem dapat terdiri dari sistem-sistem
bagian ( subsystem). Misalnya, sistemkomputer terdiri dari
subsistem perangkat keras dan subsistem perangkat lunak. Masing-masing
subsistem dapat terdiri dari subsistem-subsistem yang lebih kecil
lagi atau terdiri dari komponen-komponen. Subsistem perangkat keras (hardware)
dapat terdiri dari alat masukan, alat pemroses,alat keluaran dan simpanan luar
. Subsistem-subsistem saling berinteraksi dan saling berhubungan
membentuk satu kesatuan sehingga tujuan atau sasaran sistem tersebut
dapat tercapai. Interaksi dari subsistem-subsistem sedemikian rupa, sehingga
dicapai suatu kesatuanyang terpadu atau terintegrasi (integrated ). Anda dapat
membayangkan , bagaimana seandainya sistem komputer yang Anda miliki,
masing-masing komponennya saling bekerja sendiri-sendiri tidak terintegrasi, maka
tujuan dari sistem komputer tersebut
tidak akan tercapai (Pangestu,2013).Sistem dapat diklasifikasikan dari beberapa
sudut pandangan, diantaranya adalah sebagai berikut ini:
2.
Data
dan Informasi
Data
merujuk pada fakta-fakta baik berupa angka-angaka, teks, dokumen, gambar,
bagan, suara yang mewakili diskripsi verbal atau kode-kode tertentu dan
semacamnya. Apabila data tersebut telah di saring 8 dan diolah melalui
pengolahan sehingga memiliki arti dan nilai bagi seseorang, maka data tersebut
berubah menjadi informasi. Jadi yang dimaksud dengan informasi adalah semua
data yang telah diolah dan memiliki arti bagi pihak pemakai. Dengan demikian
yang dipakai orang di dalam membuat keputusan adalah informasi, bukan data.
Oleh
sebab itu ciri pokok dari suatu data adalah fakta. Data barulah menjadi informasi
pada saat mereka digunakan untuk tujuan tertentu atau apabila mereka
menyebabkan timbulnya aksin atau penambahan pengetahuan tertentu. Data terutama
harus mengalami berbagai macam pengerjaan sebelum bermanfaat sebagai informasi.
Data merupakan bahan dasar untuk proses pengerjaan, dan informasi menjadi
produk selesainya.
Informasi adalah data yang sudah
disusun sedemikian rupa sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat
dikomunikasikan kepada seseorang yang akan menggunakannya dalam proses
pengambilan keputusan. Dengan demikian informasi yang mempunyai kualitas tinggi
akan menentukan efektivitas pengambilan keputusan.
Ada tiga pilar utama yang
menentukan kualitas informasi (Wahyudi Kumorotomo, 1997: 7) yakni akurasi,
ketepatan waktu dan relevansi, lebih lanjut diungkapkan secara lengkap tentang
syarat-syarat informasi yang baik yakni :
a.
Ketersediaan
(availability)
Sudah barang tentu syarat yang mendasar adalah
tersedianya informasi itu sendiri, informasi harus dapat diperoleh bagi orang
yang hendak memanfaatkannya.
b. Mudah dipahami (comprehensibility)
Informasi
harus mudah dipahami oleh pembuat keputusan, baik informasi tersebut
diperuntukkan dalam pembuatan keputusan yang sifatnya rutin maupun strategis.
Informasi yang rumit dan berbelit-belit hanya akan membuat kurang efektifnya
keputusan manajemen
c. Relevansi
Informasi
yang diperlukan adalah yang benar-benar relevan dengan permasalahan, misi dan
tujuan organisasi.
d. Bermanfaat
Informasi
harus tersaji kedalam bentuk-bentuk yang memungkinkan pemanfaatannya oleh
organisasi yang bersangkutan.
e. Tepat waktu
Informasi harus tersedia tepat pada waktunya, syarat
ini utamanya sangat penting pada saat organisasi membutuhkan informasi ketika
manajer hendak membuat keputusan yang krusial.
f. Keandalan
Informasi harus diperoleh dari sumber-sumber yang dapat
diandalkan kebenarannya. Pengolah data atau pemberi informasi harus dapat
menjamin tingkat kepercayaan yang tinggi atas informasi yang disajikan.
g. Akurat
Syarat ini mengharuskan informasi harus bersih dari
kesalahan dan kekeliruan. Ini berarti juga bahwa informasi harus jelas dan
secara akurat mencerminkan makna yang terkandung dari data pendukungnya.
h. Konsisten
Informasi tidak boleh mengandung kontradiksi di
dalam penyajiannya, karena konsistensi merupakan syarat penting bagi dasar
pengambilan keputusan.
Tampak
bahwa ada berbagai macam syarat yang harus dipenuhi bagi informasi untuk
kepentingan manajemen. Pengolah data atau penyedia informasi harus
mempertimbangkan segi-segi waktu penyajian isi, format maupun segi-segi lain
dari informasi tersebut. Ini dapat dipahami karena dalam organisasi modern,
kualitas informasi yang dipergunakan dalam manajemen itulah yang akan
menentukan efisiensi dan efektifitas organisasi yang bersangkutan.
3. Manajemen
Berikutnya manajemen atau ilmu manajemen
terhadap informasi. Manajemen merupakan proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan, dan pengawasan dalam rangka untuk mencapai tujuan yang ditetapkan
(Gaol, 2008). Dari prinsip-prinsip administrasi klasik, kegiatan yang dilakukan
oleh seorang manajer tercakup dalam akronim POSDCORB (planning, organizing,
staffing, directing, coordinating/controlling, budgeting).
Lebih ringkas lagi, kegiatan manajemen tercakup dalam tiga kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian.
Di dalam perencanaan, manajer
mendefinisikan tujuan organisasi, menentukan arah tindakan bagi organisasi,
serta menentukan langkah-langkah strategis guna mencapai tujuan organisasi.
Dalam pengorganisasian, manajer mengatur atau menata kegiatan-kegiatan operasional
supaya sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, antara lain dengan mengadakan
pembagian kerja, penetapan struktur kewenangan dan rantai komando, penempatan
pegawai dalam satuansatuan organisasi dan sebagainya. Pengendalian manajer
mengadakan evaluasi apakah prestasi yang dicapai oleh organisasi telah sesuai
dengan standar baku yang telah ditetapkan.
4.
Sistem Informasi Manajemen Pada
Lembaga Pengelolaan Dana ZISWAF
Dari
semua pengertian di atas mengenai sistem, informasi, dan manajemen, Sistem Informasi
Manajemen dapat disimpulkan bahwa tujuan dibentuknya sistem informasi manajemen
dalam semua lembaga khususnya lembaga pengelola dana ZISWAF adalah supaya organisasi
memiliki suatu sistem yang dapat diandalkan dalam mengolah data menjadi
informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen baik yang
berkaitan dengan keputusan keputusan rutin maupun keputusan-keputusan strategis, serta
dapat mempermudah proses pengumpulan, pencatatan serta perhitungan dana yang
akan dialokasikan.
Dengan
demikian Sistem Informasi Manajemen adalah suatu sistem yang menyediakan kepada
pengelola organisasi data maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas-tugas organisasi. Lebih lengkapnya Sistem Informasis Manajemen adalah jaringan
prosedur pengolahan data yang dikembangkan dalam organisasi dan disatukan
apabila di pandang perlu, dengan maksud memberikan data kepada manajemen setiap
waktu diperlukan, baik data yang bersifat intern maupun yang bersifat ekstern,
untuk dasar pengambilan keputusan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
B.
Manajemen
Pengelola Zakat dan Lembaga Zakat (Amil)
1.
Urgensi
Lembaga Pengelolaan Zakat
Pelaksanaan zakat didasarkan pada firman
Allah dalam QS. At-Taubah : 60
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana”
Juga dalam
firman Allah SWT QS. At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya
do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.”
Dalam surah At-Taubah :60
dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah orang
yang bertugas mengurus zakat (‘amilina
‘alaiha). Sedangkan dalam surah At-taubah:103 bahwa zakat itu diambil
dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada yang berhak
menerimanya (mustahiq). Yang mengambil dan menjemput tersebut adalah para petugas
(‘amil). Imam Qurtubi menafsirkan surah At-Taubah : 60 menyatakan bahwa amil
itu adalah orang yang ditugaskan oleh imam atau pemerintah untuk mengambil,
menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari muzakki untuk
kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya[2].
Karena itu Rasulullah SAW pernah mempekerjakan seorang dari suku Asad yang
bernama ibnu lutaibah untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim.[3]
Begitupula dengan Muas bin Jabal yang ditugaskan di negeri Yaman sebagai da’i juga sebagai pengurus Zakat. Demikian
pula yang dilakukan oleh para khulafaur rasyidin sesudahnya.
a.
Untuk
menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat.
b.
Untuk
menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung
untuk menerima zakat dari para muzakki.
c.
Untuk
mencapai efisiensi dan efektifitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan
harta zakat menurut skala prioritas
yang ada pada suatu tempat.
d.
Untuk
memperlihatkan syiar Islam
dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
e.
Untuk
memudahkan kordinasi dan konsolidasi data muzakki dan mustahiq.
f.
Untuk
memudahkan pelaporan dan pertanggungjawaban ke publik.
g.
agar
pengelolaaannya dapat dikelola secara professional. Sebaliknya jika zakat
diserahkan langsung dari muzakki ke mustahik, meskipun secara hukum syar’i
adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal tersebut diatas,
juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan pemerataan dan
kesejahteraan ummat, akan sulit diwujudkan.
B. Persyaratan
Menjadi Pengelola Lembaga Zakat (Amil)
Seseorang atau badan
yang ditunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat harus memiliki persyaratan
sebagai berikut :[5]
1.
Beragama Islam.
Zakat adalah salah satu
urusan utama kaum muslimin yang termasuk rukun Islam (rukun islam ketiga),
karena itu seharusnya apabila urusan penting kaum muslimin diurtus oleh sesama
muslim.
2.
Mukallaf yaitu orang dewasa
yang sehat akal pikirannya yang siap menerima tanggungjawab mengurus urusan
umat.
3.
Memilki sifat amanah
dan jujur. Sifat ini penting untuk menjaga kepercayaan umat. Artinya para
muzakki akan dengan rela menyerahkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat,
jika memang lembaga ini patut dan layak dipercaya. Keamanahan ini diwujudkan
dalam bentuk transparansi (keterbukaan) dalam menyampaikan laporan
pertanggungjawaban secara berkala dan juga ketepatan penyalurannya sejalan
dengan ketentuan syariah Islam. Sifat amanah dan professional ini dikisahkan
tentang Nabi Yusuf as yang mendapatkan kepercayaan sebagai bendaharawan negeri
Mesir, yang saat itu dilanda paceklik berhasil membangun kembali kesejahteraan
masyarakat karena kemampuannya menjaga amanah.
4.
Mengerti
dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi
segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat
5.
Memiliki
kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Amanah dan jujur
merupakan syarat yang penting akan tetapi juga harus ditunjang oleh kemampuan
dalam melaksanakan tugas
6.
Motivasi
dan kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugasnya. Amil zakat yang baik
adalah amil zakat yang fuul time dalam melaksanakan tugasnya, tidak asal-asalan
dan tidak pula sambilan
7.
syarat yang tidak kalah
pentingnya, hemat penulis memiliki kemampuan analisis perhitungan zakat,
manajemen, IT dan metode pemanfataan dan pemberdayaan zakat.
8.
peningkatan capacity building amil sehingga
bisa berkopetisi setiap momen dan priode tertentu.
C. Persyaratan Lembaga Pengelola Zakat[6]
Persyaratan
teknis lembaga zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor 581 tahun
1991 adalah:
1. Berbadan Hukum
2. Memiliki data muzakki dan mustahiq
3. Memiliki program kerja yang jelas
4. Memiliki pembukuan dan manajemen yang baik
5. Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit
Persyaratan tersebut diharapkan dapat mengarah pada
profesionalitas dan transparansi dari setiap pengelolaan zakat.
Dalam buku petunjuk teknis pengelolaan zakat yang
dikeluarkan oleh Institut Manajemen Zakat (2001) dikemukakan susunan organisasi
pengelola lembaga zakat antara lain:
1. Susunan Organisasi Badan
Amil Zakat (BAZ)
a. Badan Amil
Zakat terdiri atas Dewan pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana
b. Dewan pertimbangan meliputi unsur ketua, sekretaris
dan anggota
c. Komisi
Pengawas meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota
d. Badan
pelaksana meliputi unsur ketua, sekretaris, bagian keuangan, bagian pengumpul, bagian pendistribusian dan
pendayagunaan
e. Anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas
unsur masyarakat
dan
unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri atas unsur ulama, cendikia, tokoh
masyarakat, tenaga profesional dan lembaga pendidikan yang terkait
2. Fungsi dan Tugas Pokok
Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ)
a. Dewan Pertimbangan
1) Fungsi, memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan
rekomendasi
kepada
badan pelaksana dan Komisi Pengawas dalam pengelolaan
Badan Amil Zakat, meliputi aspek syariah dan aspek
manajerial
2) Tugas Pokok
i. Memberikan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat
ii. Mengesahkan rencana kerja dari Badan Pelaksana dan
Komisi Pengawas
iii. Mengeluarkan fatwa syariah baik diminta maupun tidak
terkait dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus Badan Amil Zakat
iv. Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Badan
Pelaksana dan Komisi Pengawas baik diminta maupun tidak.
v. Memberikan persetujuan atas laporan tahunan hasil
kerja Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas.
vi. Menunjuk Akuntan Publik
b. Komisi Pengawas
1)
Fungsi; sebagai pengawas
internal lembaga atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana
2)
Tugas Pokok
a.
Mengawasi
pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan
b.
Mengawasi
pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Dewan Pertimbangan
c.
Mengawasi
operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan
d.
Melakukan
pemeriksaan operasional dan pemeriksaan syariah
3. Badan Pelaksana
1)
Fungsi; sebagai
pelaksana pengelolaan zakat
2)
Tugas pokok
a.
Membuat rencana
kerja
b.
Melaksanakan
operasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan
sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
c.
Menyusun laporan
tahunan
d.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah
e.
Bertindak dan
bertanggungjawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat kedalam maupun keluar
D. Prinsip-Prinsip Pengelolaan[7]
Dalam
pengelolaan zakat semestinya melaksanakan beberapa prinsip-prinsip yang harus
dilaksanakan agar pengelolaan dapat berhasil sesuai yang diharapkan,diantaranya
:
1.
Prinsip
Keterbukaan, artinya dalam pengelolaan zakat hendaknya
dilakukan secara
terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum.
2.
Prinsip
Sukarela, artinya bahwa dalam pemungutan atau pengumpulan zakat hendaknya
senantiasa berdasarkan pada prisip sukarela dari umat Islam yang menyerahkan
harta zakatnya tanpa ada unsur pemaksaan atau cara-cara yang dianggap sebagai
suatu pemaksaan. Meskipun pada dasarnya ummat Islam yang enggan membayar zakat
harus mendapat sangsi sesuai perintah Allah.
3.
Prinsip
Keterpaduan, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus dilakukan
secara terpadu diantara komponen-komponen yang lainnya.
4.
Profesionalisme,
artinya dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli
dibidangnya., baik dalam administrasi, keuangan dan sebagainya.Prinsip
Kemandirian, prinsip ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari prinsip
profesionalisme, maka diharapkan lembaga-lembaga pengelola zakat dapat mandiri
dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa perlu menunggu bantuan dari
pihak lain.
5.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga
pengelola zakat adalah lembaga yang melakukan kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulam dan
pendistribusian serta pendayagunaan zakat
Tujuan
dibentuknya sistem
informasi manajemen dalam semua
lembaga khususnya lembaga pengelola dana ZISWAF adalah
supaya organisasi memiliki suatu sistem yang dapat diandalkan dalam mengolah
data menjadi informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen baik
yang berkaitan dengan keputusan keputusan rutin maupun keputusan-keputusan
strategis, serta dapat mempermudah
proses pengumpulan, pencatatan serta perhitungan dana yang akan dialokasikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qurtubi,
al-jami’ Li Ahkam Al-qur’an, Beirut Libanon, Daar el-Kutub ‘Ilmiyyah 1413
H/1993M
Qadir,
Abdurrahman. 1988. Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial. Jakarta: Raja
Grafindo Persada
al-qardawi, Yusuf. 1991. Fiqh Zakat. Beirut: Muassasah
Risalah
Jurnal Al-Ijtimaiyyah / VOL. 1, NO. 1, JANUARI - JUNI
2015
https://www.academia.edu/25389516/Makalah_Sistem_Informasi_Manajemen di akses 14 Maret 2018
[2] Al-Qurtubi, al-jami’ Li Ahkam Al-qur’an, Beirut Libanon, Daar el-Kutub
‘Ilmiyyah 1413 H/1993M Jilid VII-VIII, hlm, 112-113
[3] Ibid,hlm.113
[4] Abdurrahman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial, raja
Grafindo persada, Jakarta, 1988. Hlm 85
[5] Yusuf al-qardawi, Fiqh Zakat, Muassasah Risalah, Beirut, 1991, Juz,
II, hlm. 586